PPID Kota Semarang memiliki beberapa layanan informasi yang bisa anda gunakan untuk mendapatkan informasi terkait dengan PPID.
Penyediaan dan Penyampaian Informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja
Selengkapnya...Pemohon dapat mengajukan keberatan yang tidak puas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
Selengkapnya...Dasar Hukum yang mengatur keterbukaan informasi PPID DPMPTSP Kota Semarang
Selengkapnya...PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Selengkapnya...